Jumat, 04 November 2011

Materi Kuliah : Hak atas Kekayaan Intelektual


HAK CIPTA

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.  Seni batik;
j.  Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi.Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1.    Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2.    Hak adaptasi (adaptation right);
3.    Hak distribusi (distribution right);
4.    Hak pertunjukan (public performance right);
5.    Hak penyiaran (broadcasting right);
6.    Hak programa kabel (cablecasting right);
7.    Droit de Suite;
8.    Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis.Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya.Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982.Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri.Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:
1.  Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’.Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs.Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut.Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindu-ngannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10%) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri.Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2).Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela.Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5.  batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pengcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
6.  pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
7.  ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8.  ancaman pidana dan denda minimal;
9. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar